KEMISKINAN
DAN KESEHATAN
Kemiskinan
mempunyai banyak definisi. Sebagian orang memahami istilah kemiskinan dari
prespektif subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari
segi moral evaluatif. Meskipun sebagian besar konsepsi mengenai kemiskinan
sering dikaitkan dengan aspek ekonomi,
kemiskinan sejatinya menyangkut pula dimensi material, sosial, cultural,
institusional, dan structural. Piven dan Cloward (1993) dan Swanson (2001),
misalnya, menunjukan kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya
penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial.
Di
Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa seakan – akan kemiskinan hanya bisa
diberantas oleh program – program “pemberdayaan” masyarakat dalam arti sempit.
Pemberdayaan seolah hanya mencakup pemberian modal usaha untuk membuka warung
kecil di sudut kampung, pemberian sapi atau kambing untuk peternakan, dan
pelatihan perbengkelan atau kerajinan tangan. Asumsi sederhananya, jika orang –
orang miskin diberi modal dan dilatih, maka mereka akan menjadi lebih baik dan
tidak miskin lagi.
Dari
kemiskinan inilah timbul masalah – masalah yang berkaitan dengan kesehatan.
Dimana kesehatan masyarakat yang hidup dibawah naungan kemiskinan tidak
terjamin. Mereka tidak paham akan kesehatan, karena jeratan kemiskinan menuntut
mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka terlebih dahulu, yaitu makan, minum, dan tempat untuk tidur, sama
seperti yang di konsepkan Maslow dalam Konsep Kebutuhan Dasar Manusia.
Untuk
itulah Negara hadir sebagai sebuah sistem untuk mensejahterakan rakyatnya.
Dimana, Negara mempunyai program untuk menyehatkan rakyat Indonesia.
Salah
satunya melalui sistem jaminan kesehatan. Di Indonesia, jaminan kesehatan pada
intinya menggabungkan pendekatan market-driven
dan stated-controlled sedikitnya
ada tujuh skema jaminan kesehatan yang beroperasi di Indonesia (Scheil-Adl
2004, ILO, 2008)
·
Askes (Asuransi Kesehatan): skema
asuransi yang diwajibkan bagi pegawai negeri sipil;
·
Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja):
skema asuransi kesehatan sosial bagi tenaga kerja sector formal swasta yang
dikelola oleh PT Jamsostek. Mencakup empat program, yakni kecelakaan kerja,
kematian, dana pensiun, dan kesehatan;
Melalui
jaminan kesehatan ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan
layanan kesehatan, sehingga peningkatan angka kesehatan meningkat dan dapat
menjadi salah satu indikator negara yang sejahtera, dan harapan untuk menjadi
Negara sehat tahun 2025 tercapai.
TERUS
SEMANGAT UNTUK INDONESIA SEHAT 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar