Senin, 26 September 2016

Dilematisme Kemiskinan dan Kesehatan



KEMISKINAN DAN KESEHATAN
Kemiskinan mempunyai banyak definisi. Sebagian orang memahami istilah kemiskinan dari prespektif subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral evaluatif. Meskipun sebagian besar konsepsi mengenai kemiskinan sering dikaitkan  dengan aspek ekonomi, kemiskinan sejatinya menyangkut pula dimensi material, sosial, cultural, institusional, dan structural. Piven dan Cloward (1993) dan Swanson (2001), misalnya, menunjukan kemiskinan berhubungan dengan kekurangan materi, rendahnya penghasilan, dan adanya kebutuhan sosial.
Di Indonesia, terdapat kecenderungan bahwa seakan – akan kemiskinan hanya bisa diberantas oleh program – program “pemberdayaan” masyarakat dalam arti sempit. Pemberdayaan seolah hanya mencakup pemberian modal usaha untuk membuka warung kecil di sudut kampung, pemberian sapi atau kambing untuk peternakan, dan pelatihan perbengkelan atau kerajinan tangan. Asumsi sederhananya, jika orang – orang miskin diberi modal dan dilatih, maka mereka akan menjadi lebih baik dan tidak miskin lagi.
Dari kemiskinan inilah timbul masalah – masalah yang berkaitan dengan kesehatan. Dimana kesehatan masyarakat yang hidup dibawah naungan kemiskinan tidak terjamin. Mereka tidak paham akan kesehatan, karena jeratan kemiskinan menuntut mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka terlebih dahulu, yaitu  makan, minum, dan tempat untuk tidur, sama seperti yang di konsepkan Maslow dalam Konsep Kebutuhan Dasar Manusia.
Untuk itulah Negara hadir sebagai sebuah sistem untuk mensejahterakan rakyatnya. Dimana, Negara mempunyai program untuk menyehatkan rakyat Indonesia.
Salah satunya melalui sistem jaminan kesehatan. Di Indonesia, jaminan kesehatan pada intinya menggabungkan pendekatan market-driven dan stated-controlled sedikitnya ada tujuh skema jaminan kesehatan yang beroperasi di Indonesia (Scheil-Adl 2004, ILO, 2008)
·         Askes (Asuransi Kesehatan): skema asuransi yang diwajibkan bagi pegawai negeri sipil;
·         Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja): skema asuransi kesehatan sosial bagi tenaga kerja sector formal swasta yang dikelola oleh PT Jamsostek. Mencakup empat program, yakni kecelakaan kerja, kematian, dana pensiun, dan kesehatan;
Melalui jaminan kesehatan ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan, sehingga peningkatan angka kesehatan meningkat dan dapat menjadi salah satu indikator negara yang sejahtera, dan harapan untuk menjadi Negara sehat tahun 2025 tercapai.

TERUS SEMANGAT UNTUK INDONESIA SEHAT 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar