KADERISASI
DAN PERAN KADER POSYANDU
1. Definisi
Kader Posyandu
Menurut
WHO (1998), kader kesehatan adalah laki-laki atau wanita yang dipilih oleh
masyarakat dan dilatih untuk menangani, masalah-masalah kesehatan perorangan
maupun yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.
Kader
adalah anggota masyarakat yang dipilih dari dan oleh masyarakat, mau dan mampu
bekerja bersama dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan secara sukarela (Depkes,
2003)
2.
Syarat menjadi Kader
a. Dipilih dari dan oleh masyarakat setempat
b. Mau
dan mampu bekerja bersama masyarakat secara sukarela
c. Bisa
membaca dan menulis huruf latin
d. Sabar
dan memahami usia lanjut (Depkes, 2003)
3.
Peran kader Posyandu
Kader kesehatan
bertanggung jawab terhadap masyarakat setempat, mereka bekerja dan berperan
sebagai seorang pelaku dari sebuah sistem kesehatan. Kader betanggung jawab
kepada kepala desa dan supervisor yang ditunjuk oleh petugas/tenaga pelayanan
pemerintah (Sukarni, 2002). Menurut WHO (1993) kader mayarakat merupakan salah
satu unsur yang memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan
dimasyarakat.
Adapun peran
kader dalam pelayanan kesehatan di posyandu lansia (Depkes, 2003) adalah:
a. Pendekatan
kepada aparat pemerintah dan tokoh masyarakat:
1) Anjangsana
2) Sarasehan
3) Menghadiri
pertemuan rutin kemasyarakatan setempat.
b. Melakukan
Survey Mawas Diri (SMD) bersama petugas untuk menelaah:
1) Pendataan
sasaran
2) Pemetaan
3) Mengenal
masalah dan potensi.
c. Melaksanakan
musyawarah bersama masyarakat setempat untuk membahas hasil SMD, menyusun
rencana kegiatan, pembagian tugas, dan jadwal kegiatan
d. Menggerakkan
masyarakat:
1) Mengajak
usia lanjut untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan dikelompok usia
lanjut
2) Memberikan
penyuluhan/penyebarluasan informasi kesehatan, antara lain: cara hidup bersih
dan sehat, gizi usia lanjut, kesehatan usia lanjut.
3) Menggali
dan menggalang sumberdaya, termasuk pendanaan bersumber masyarakat.
e. Melaksanakan
kegiatan dikelompok usia lanjut :
1) Menyiapkan
tempat, alat-alat dan bahan
2) Memberikan
pelayanan usia lanjut:
(a) Mengukur
tinggi dan berat badan
(b) Mencatat
hasil pelayanan dalam buku register dan KMS
(c) Memberikan
penyuluhan perorangan sesuai hasil layanan
(d) Melakukan
rujukan kepada petugas kesehatan / sarana kesehatan (bila petugas kesehatan
tidak hadir).
(e) Mengunjungi
sasaran yang tidak hadir dikelompok usia lanjut.
f. Melakukan
pencatatan.
4.
Motivasi kader
Tugas kader
dalam memberikan penyuluhan kepada lansia, termasuk di dalam pemberian
motivasi. Handoko (1997) menyatakan bahwa motivasi mempunyai dua komponen
yaitu:
a. Komponen
dalam (inner component) : perubahan dalam diri seseorang, keadaan merasa
puas, ketegangan fisik.
b. Komponen
luar (outer component) : apa yang diinginkan seseorang, tujuan yang
menjadi arah tingkah lakunya.
Menurut
Davis 1981 (dalam La Monica, 1998), motivasi berasal dari kata motif, yang
merupakan kebutuhan, keinginan, rangsangan atau impuls dalam diri seseorang
yang menimbulkan perilaku. Motivasi merupakan sebagai suatu kondisi yang
menggerakkan organism (individu) untuk mencapai tujuan atau beberapa tujuan
dari tingkat tertentu atau dengan kata lain motif itu menyebabkan timbulnya
semacam kekuatan agar individu itu berbuat, bertindak atau bertingkah laku.
Pengertian motif (drives) merupakan satu kesatuan tenaga dalam diri
individu yang mendorong individu tersebut untuk melakukan kegitan mencapai
suatu tujuan (Effendi, 1993). Motivasi mendorong orang untuk berusaha mencapai
sasaran atau tujuannya karena yakin dan sadar akan kebaikan, kepentingan, dan
manfaatnya.
KADER
POSBINDU
Kader Posyandu adalah seorang atau tim sebagai
tenaga pelaksana posyandu yang berasal dari dan dipilih oleh masyarakat
setempat yang memenuhi ketentuan dan diberi tugas dan tanggung jawab untuk
pelaksanaan, pemantauan, dan memfasilitasi kegiatan lainnya (Departemen
Kesehatan RI, 2006).
Dalam keadaan tertentu, terutama didaerah perkotaan
karena kesibukan yang dimiliki, tidak mudah mencari anggota masyarakat yang
bersedia aktif secara sukarela sebagai kader Posyandu. Criteria tenaga
professional tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a) Diutamakan
berasal dari anggota masyarakat setempat
b) Berpendidikan
sekurang-kurangnya SMP
c) Bersedia
dan mau bekerja secara purna/paruh waktu untuk mengelola posyandu
d) Berusia
dewasa
e) Sehat
jasmani dan rohani
f) Menguasai
bahasa Indonesia dan bahasa setempat dengan benar
g) Berminat
dan mampu melaksanakan tugas sebagai kader Posyandu, dan
h) Memahami
tatacara, adat, budaya, kepercayaan, kebiasaan, dan etika masyarakat setempat
(Departemen Kesehatan RI, 2006).
Kader selain mempunyai tugas dan fungsinya ia juga
harus mampu berkomunikasi dengan efektif baik dengan individu, kelompok maupun
masyarakat, kader juga harus mampu membina kerjasama dengan semua pihak yang
terkait dengan pelaksana Posyandu, serta dapat memantau pertumbuhan dan
perkembangan Lansia pada hari buka Posyandu yaitu pendaftaran, penimbangan,
pencatata/pengisian KRS, penyuluhan dan pelayanan kesehatan sesuai
kewenangannya, dan pembinaan PMT, serta dapat melakukan rujukan jika diperlukan
(Departemen Kesehatan RI, 2006).
Untuk meningkatkan citra diri kader maka harus
diperhatikan (a), meningkatkan kualitas diri sebagai orang yang dianggap
masyarakat dapat member informasi terkini tentang kesehatan (b), melengkapi
diri dengan keterampilan yang memadai dalam pelayanan di Posyandu (c), membuat
kesan pertama yang baik dan memperhatikan citra yang positif (d), menetapkan
dan memutuskan perhatian lebih cermat pada kebutuhan masyarakat (e),
menampilkan diri sebagai bagian dari anggota masyarakat itu sendiri, dan (f),
mendorong keinginan masyarakat untuk dating ke Posyandu (Departemen Kesehatan
RI, 2006).
Jumlah kader disetiap kelompok tergantung pada
jumlah anggota kelompok, volume dan jenis kegiatan yaitu sedikitnya 3 orang.
Kader sebaiknya berasal dari anggota kelompok sendiri atau bilaman sulit
mencari kader dari anggota kelompok dapat saja diambil dari anggota masyarakat
lainnya yang bersedia menjadi kader. Persyaratan menjadi kader adalah :
a) Dipilih
dari masyarakat dengan prosedur yang disesuaikan dengan kondisi setempat
b) Mau
dan mampu bekerja secara sukarela
c) Bisa
membaca dan menulis huruf latin
d) Sabar
dan memahami usia lanjut, dan
e) Minimal
pendidikannya sekurang-kurangnya SMP (Departemen Kesehatan RI, 2006).
TERUS
SEMANGAT UNTUK INDONESIA SEHAT 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar